NATAL = MUROJA’AH KAJIAN
Sebagai Negara yang hidup dalam
keberagaman, Indonesia merupakan sebuah Negara yang bisa dijadikan teladan
dalam mengekspresikan faham toleransi antar beragama. Seperti yang kita
ketahui, secara eksplisit Indonesia mampu hidup damai dalam berbagai perbedaan.
Antar Umat beragama mampu berkomunikasi dengan baik dalam bentuk persaudaraan
Nasionalis. Setiap perayaan hari besar, masing – masing umat beragama mampu
mengaplikasikan sikap toleransi untuk mewujudkan perdamaian, sehingga perayaan
mampu berlangsung dengan baik.
Dalam menghormati perayaan Agama
lain, Islam memiliki regulasi dan ketentuan – ketentuan yang perlu ditaati.
Akan tetapi, pro dan kontra dalam bentuk khilafiah antar pemeluk Umat Muslim
pun tak bisa dihindari. Seperti pada pengucapan “selamat natal”, perdebatan
antara boleh atau haram pun tidak bisa dihindari. Sebenarnya pembahasan ini pun
sudah mencapai finish dengan dua kesimpulan, yaitu ada yang membolehkan dan
mengharamkan yang tentunya memiliki hujjah dan dasar masing - masing. Akan
tetapi, permasalahan ini terus berlanjut dari tahun ke tahun sehingga
terjadilah MUROJA’AH KAJIAN setiap tahunnya. Dan yang paling memprihatinkan
adalah khilafiah ini menimbulkan sikap saling menjelek – jelekkan antar Umat
Islam di Indonesia. Padahal jika kita melihat kenyataannya, para Ulama yang
berbeda pendapat itu pun tetap mewujudkan sikap ta’dzim. Muroja’ah kajian pun
seakan tidak bisa dihindari.
Muroja’ah Kajian tentang pengucapan
“selamat Natal” pun juga menuai respon yang dari masyarakat. Sebagian bependapat
pembahasan tersebut yang berulang – ulang setiap tahunnya membuat Indonesia
sulit berkembang. Sedangkan di sisi lain, makna Muroja’ah itu, adalah sebuah
istilah yang digunakan ketika menderes (mengulang) dalam hafalan. Sehingga tujuan
muroja’ah adalah untuk memperkuat hafalan. Hal ini bisa ditarik kesimpulan
bahwa pengulangan kajian masalah pengucapan ‘Selamat Natal” adalah bertujuan
membuat masyarakat Indonesia hafal sehingga bisa lebih aware dalam menyikapi.
Yang perlu dipahami dari fenomena
Muroja’ah Kajian maslaah pengucapan “selamat Natal” adalah ini tentang perasaan
Umat Kristiani dan sesama Muslim. Coba kita pahami, penyebaran kajian berupa
fatwa boleh dan haram dalam pengucapan “selamat natal” ini pun liar. Penyebaran
melalui media sosial pun menyebabkan ekspresi netizen yang sangat liar.
Komentar – komentar para netizen pun sangat pedas, sehingga mereka hanya fokus
pada materi kajian sedangkan lupa dengan sikap Tawadlu’ dalam bertutur, yang
seharusnya lebih diutamakan. Di sisi lain, Jika kita menyebarkan fatwa yang
mengharamkan pengucapan “selamat natal” yang dapat dikonsumsi publik secara
umum, apakah kita tidak mempertimbangkan umat kristiani. Entahlah mereka
tersakiti atau tidak, tapi menurutku sih itu mungkin bisa menyakiti perasaan
mereka dan bahkan bisa menimbulkan opini yang negatif dari mereka terhadap
ajaran Islam, yang sebetulnya penuh dengan dengan kedamaian dan kesejukan.
Jadi
bro, tetaplah sebarkan kedamaian dalam faham “Islam rahmatallil’alamiin”.
Tetaplah Tawadlu’ dalam berekspresi. Jikalau pun pro dengan yang mengharamkan,
tetaplah ekspresikan sikap high class mu dengan tidak menyakiti perasaan
siapapun. It’s just simple kan?
Comments
Post a Comment