NATAL = MUROJA’AH KAJIAN



         Sebagai Negara yang hidup dalam keberagaman, Indonesia merupakan sebuah Negara yang bisa dijadikan teladan dalam mengekspresikan faham toleransi antar beragama. Seperti yang kita ketahui, secara eksplisit Indonesia mampu hidup damai dalam berbagai perbedaan. Antar Umat beragama mampu berkomunikasi dengan baik dalam bentuk persaudaraan Nasionalis. Setiap perayaan hari besar, masing – masing umat beragama mampu mengaplikasikan sikap toleransi untuk mewujudkan perdamaian, sehingga perayaan mampu berlangsung dengan baik.
            Dalam menghormati perayaan Agama lain, Islam memiliki regulasi dan ketentuan – ketentuan yang perlu ditaati. Akan tetapi, pro dan kontra dalam bentuk khilafiah antar pemeluk Umat Muslim pun tak bisa dihindari. Seperti pada pengucapan “selamat natal”, perdebatan antara boleh atau haram pun tidak bisa dihindari. Sebenarnya pembahasan ini pun sudah mencapai finish dengan dua kesimpulan, yaitu ada yang membolehkan dan mengharamkan yang tentunya memiliki hujjah dan dasar masing - masing. Akan tetapi, permasalahan ini terus berlanjut dari tahun ke tahun sehingga terjadilah MUROJA’AH KAJIAN setiap tahunnya. Dan yang paling memprihatinkan adalah khilafiah ini menimbulkan sikap saling menjelek – jelekkan antar Umat Islam di Indonesia. Padahal jika kita melihat kenyataannya, para Ulama yang berbeda pendapat itu pun tetap mewujudkan sikap ta’dzim. Muroja’ah kajian pun seakan tidak bisa dihindari.
            Muroja’ah Kajian tentang pengucapan “selamat Natal” pun juga menuai respon yang dari masyarakat. Sebagian bependapat pembahasan tersebut yang berulang – ulang setiap tahunnya membuat Indonesia sulit berkembang. Sedangkan di sisi lain, makna Muroja’ah itu, adalah sebuah istilah yang digunakan ketika menderes  (mengulang) dalam hafalan. Sehingga tujuan muroja’ah adalah untuk memperkuat hafalan. Hal ini bisa ditarik kesimpulan bahwa pengulangan kajian masalah pengucapan ‘Selamat Natal” adalah bertujuan membuat masyarakat Indonesia hafal sehingga bisa lebih aware dalam menyikapi.
            Yang perlu dipahami dari fenomena Muroja’ah Kajian maslaah pengucapan “selamat Natal” adalah ini tentang perasaan Umat Kristiani dan sesama Muslim. Coba kita pahami, penyebaran kajian berupa fatwa boleh dan haram dalam pengucapan “selamat natal” ini pun liar. Penyebaran melalui media sosial pun menyebabkan ekspresi netizen yang sangat liar. Komentar – komentar para netizen pun sangat pedas, sehingga mereka hanya fokus pada materi kajian sedangkan lupa dengan sikap Tawadlu’ dalam bertutur, yang seharusnya lebih diutamakan. Di sisi lain, Jika kita menyebarkan fatwa yang mengharamkan pengucapan “selamat natal” yang dapat dikonsumsi publik secara umum, apakah kita tidak mempertimbangkan umat kristiani. Entahlah mereka tersakiti atau tidak, tapi menurutku sih itu mungkin bisa menyakiti perasaan mereka dan bahkan bisa menimbulkan opini yang negatif dari mereka terhadap ajaran Islam, yang sebetulnya penuh dengan dengan kedamaian dan kesejukan.
Jadi bro, tetaplah sebarkan kedamaian dalam faham “Islam rahmatallil’alamiin”. Tetaplah Tawadlu’ dalam berekspresi. Jikalau pun pro dengan yang mengharamkan, tetaplah ekspresikan sikap high class mu dengan tidak menyakiti perasaan siapapun. It’s just simple kan?

Comments

Popular posts from this blog

Kematian

Logika Akhir Zaman

Tabir Bukan Penghalang Cinta